Mediasi Tanah Deadlock, Pisau Bicara hingga Tewaskan Bos Hotel 21 Gisting
OLAH TKP: Unit Reskrim Polsek Talangpadang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah TKP dan identifikasi tewasnya pemilik Hotel 21 Gisting di kantor Pekon Gisting Atas. -FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -
TANGGAMUS – Mediasi permasalahan tanah kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, berakhir tragis. Pemilik Hotel 21 Gisting Eddy Gunawan tewas setelah ditusuk pisau oleh Suparno (67), Rabu (7/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung, insiden itu terjadi ketika korban sedang melakukan mediasi dengan Suparno terkait permasalahan tanah di Pekon Gisting Atas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anak pelaku dan Kepala Pekon Sunardi. Kala Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku Suparno. Tersangka ngotot ingin tanah awalnya.
Sebelum kemauan itu disepakati oleh korban yang akrab juga disapa Eddy Kedel, tiba-tiba tersangka mencabut senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya di pinggang dan langsung menusuk perut kanan korban.
BACA JUGA:Kada Ikut Pilkada Wajib Cuti, Pemprov Siapkan Pjs.
Akibatnya, perut korban terluka dan mengeluarkan banyak darah. Oleh para saksi, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapat penanganan medis.
Namun sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan korban meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di gedung Paguyuban Tionghoa Talangpadang.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya membenarkan kejadian ini. Unit Reskrim Polsek Talangpadang dan Inafis Polres Tanggamus langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di kantor Pekon Gisting Atas.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan korban tewas adalah Eddy Gunawan yang merupakan warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang.
BACA JUGA:Empat Bacagub dan Peta Persaingan Demografi
“Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang Sugiono.
Menurutnya, dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading berikut sarung pisau yang terbuat dari kayu warna kuning gading. Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
“Tersangka telah diamankan di Polsek Talangpadang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tandasnya. (ehl/c1/fik)