Geledah Kantor Rekanan PDAM, Penyidik Kejati Amankan Ratusan Dokumen
RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Guna mencari tambahan alat bukti dan barang bukti, tim penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal No. 58, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Kamis (1/8).
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, penggeledahan tersebut juga didampingi oleh pihak dari PT Kartika Ekayasa. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Pengamat: Miskomunikasi Bakal Calon dengan Partai Bisa Jadi Bumerang
Dari penggeledahan tersebut, kata Ricky, tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen, 3 personal computer, dan 1 unit laptop yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.
’’Penggeledahan berjalan lancar. Pihak kantor cabang PT Kartika Ekayasa cukup kooperatif. Tidak ada penolakan atau perlawanan dari pihak perusahaan sehingga proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar,” ucapnya.
Tim penyidik, sambung Kasipenkum, akan meneliti dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
’’Penggeledahan ini dilakukan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 2 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” paparnya.
BACA JUGA:Hasil Pengukuran Kinerja Untungkan Petahana
Dijelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan SPAM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.
Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019.
Kontrak senilai Rp71.942.254.000 ini ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Indikasi awal kerugian keuangan negara ditemukan pada kegiatan pengadaan ini sebesar Rp3.223.304.445. “Namun, indikasi awal kerugian keuangan negara ini bisa saja berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli,” tandasnya. (leo/c1/fik)