RAHMAT MIRZANI

’’Kursi Dingin’’ Dirut Bank Lampung, Ada Apa dengan Presley Mundur?

CEO Disway.id Hi. Ardiansyah, S.H.-FOTO IST-

Oleh: CEO Disway.id Hi. Ardiansyah, S.H.

BANDARLAMPUNG - Selasa (30/7) malam, saya mendapat kabar bahwa Presley Hutabarat akan diganti. Namun, info lain mengatakan bahwa dia akan mundur.

Presley yang saya maksud adalah Direktur Utama Bank Lampung. Akhirnya kemarin terjawab sudah bahwa ia mengundurkan diri sebagai Dirut Bank Lampung pada RUPS Luar Biasa yang diadakan di Ballroom Hotel Sheraton. 

Mundurnya Presley ini menjadi menarik karena sempat dibumbui informasi yang tidak jelas awal sumbernya. 

BACA JUGA:Partai NasDem Labuhkan Rekomendasi Calon Gubernur Lampung ke Iyai Mirza

Ada informasi yang mengatakan bahwa Presley dinilai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. 

Juga disebutkan kredit bermasalah itu melibatkan pengusaha ternama di Lampung berinisial TR. Dia adalah pengusaha yang punya kedekatan khusus dengan penguasa daerah sebelumnya. 

Saya sebenarnya malam itu telah berusaha menghubungi Ir. Fahrizal Darminto selaku Komisaris Utama Bank Lampung. Namun, malam itu belum direspons.

Namun, sumber pejabat di Bank Lampung membenarkan mundurnya Presley sebagai Dirut. Hanya disebutkan karena alasan pribadi. Bukan karena adanya kredit bermasalah.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Sentuh Rp1.433.000 per Gram

Kamis pagi, 1 Agustus 2024, saya baru mendapat jawaban dari Fahrizal Darminto. Intinya sama. Yakni menegaskan, Presley mundur karena alasan pribadi. 

Fahrizal juga menegaskan, atas laporan para direksi, tidak ada kredit atas nama TR itu. ’’Jadi informasi itu tidak benar dan menyesatkan," tegas Fahrizal yang juga menjabat Sekretaris Provinsi Lampung.

Saya kurang tertarik membahas soal kredit bermasalah ini. Sebab dalam usaha perbankan adanya kredit bermasalah, bahkan macet, adalah hal yang biasa. 

Apalagi kredit bermasalah Bank Lampung berdasarkan laporan semester 1 tahun 2024 lalu masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan OJK.

Tag
Share