Dua Pencuri Motor Ditangkap di Bengkel
BARANG BUKTI: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung. Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan kejadian Jumat (19/7) sekitar pukul 18.30 WIB. ''Ketika itu korban AN pulang ke rumahnya mengendarai motor Suzuki Satria FU 150 BE 4753 M. Motor diparkirkan di teras samping rumah. Korban masuk ke rumah dengan posisi motor terkunci. Beberapa saat kemudian hendak menggunakan motor tersebut kembali sudah tak ada. Korban mengalami kerugian Rp19,6 juta," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Jihad, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita berhasil meringkus tersangka RH dan DB di sebuah bengkel Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Jumat (26/7) sekitar pukul 17.30 WIB," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, kata Jihad, diamankan sajam yang diselipkan di pinggang dan lima mata kunci letter T dalam kantong kecil dalam celana. "Keduanya mengakui telah melakukan pencurian motor bersama-sama. Barang bukti motor korban disimpan di bawah rumah panggung milik tetangga kedua tersangka. Kita temukan motor korban yang sudah diubah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Kemudian tersangka RH juga dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya. (*)