DPR RI Tegaskan DOB Masih Moratorium

LURUSKAN ISU DOB: Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman mem­perjelas agar isu pemekaran DOB tidak digoreng untuk kepen­tingan pemilihan kepala daerah mendatang, Senin (24/6). -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman menegaskan usulan pemekaran daerah (kabupaten/kota) otonomi baru sampai saat ini masih moratorium (penundaan) atau belum dibuka. Hal ini disampaikannya untuk meluruskan adanya informasi Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 rancangan undang-undang (RUU) usul DPR RI.

Menurutnya informasi yang beredar bahwa persetujuan Presiden RI Joko Widodo untuk pembahasan lebih lanjut RUU tentang kabupaten/kota dikaitkan dengan disetujuinya daerah otonomi baru (DOB). Namun yang benar, persetujuan presiden RI untuk pembahasan lebih lanjut 26 RUU tentang kabupaten/kota daerah otonomi lama (DOL) yang sudah ada namun belum dinaungi undang-undang.

DPR RI, terangnya, memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah. ”Prosesnya sedang berjalan. Hal ini dilakukan karena ada undang-undang yang tadinya menginduk bentuk negara Republik Indonesia Serikat diganti menjadi NKRI,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Endro mengatakan pembahasan 26 RUU tentang kabupaten/kota ini merupakan klaster ke dua setelah yang pertama sudah disahkan. “Kita punya tanggung jawab ada 200-an RUU daerah otonomi lama, bukan baru yang harus di selesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Lurah Belum Ada Keputusan Sanksi

Menurutnya persetujuan pembahasan lebih lanjut 26 RUU tentang kabupaten/kota dari Presiden RI Joko Widodo ini untuk membuat undang-undang pada DOL. “Juga revisi undang-undang daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu undang-undangnya masih gabung dengan NTB. Terus dibikin undang-undang untuk Provinsi Bali. Sedangkan, Provinsi Lampung undang-undangnya masih gabung dengan Sumbangsel,” katanya.

Seperti di Provinsi Lampung, sebutnya, ada tiga DOL yang masuk 26 RUU tentang kabupaten/kota ini. Yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara untuk dibuat atau direvisi undangan-undangan daerahnya. “Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara ini adalah kabupaten lama di Lampung yang sudah ada beberapa pecahan kabupatan baru. Seperti Kabupaten Lampung Selatan sudah terpecah menjadi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus,” katanya.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Sampaikan Ucapan Terimakasih, Apresiasi dan Permohonan Dukungan

Disampaikannya bahwa setiap kabupaten/kota maupun provinsi harus memiliki undang-undang sendiri di setiap daerahnya. “Kalau dulu mekarnya begitu daerah otonom baru itu tidak ada undang-undangnya. Umpamanya Lampung Selatan pecah jadi Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Undang-undangnya Lampung Selatan. Itu harus dibuat undang-undang sendiri. Seperti Pesawaran dan Pringsewu yang waktu pemekaran sekitar tahun 2009 lalu mereka sudah punya undang-undang sendiri,” ungkapnya.

Begitu juga dicontohkan Endro, Kabupaten Lampung Utara yang telah pecah menjadi beberapa kabupaten salah satunya Waykanan. “Itu pada undang-undang Lampung Utara yang lama menyebutkan wilayah Lampung Utara masuk ke kecamatan-kecamatan di Waykanan. Terus Waykanan kan sudah mekar dan punya undang-undang sendiri. Wilayahnya bertabrakan dengan undang-undang Lampung Utara lama. Makanya dibuat RUU baru untuk daerah otonomi lama,” terangnya.

Sebab DOL tiga kabupaten di Lampung tersebut, katanya, undang-undang daerah masih mencakup daerah-daerah yang sudah menjadi DOB. Sedangkan, DOB-nya telah memiliki undang-undang daerah sendiri.

BACA JUGA:Pemekaran Tiga Daerah di Lampung, Samsudin: Kita Tunggu saja Hasilnya!

Endro pun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada pemekaran DOB sampai saat ini meski telah ada sekitar 300 an proposal pengajuan pemekaran DOB masuk ke Komisi II DPR RI. “Tidak ada yang pemekaran daerah otomami baru, yang ada daerah otonomi lama diperkuat dengan undang-undang,” ucapnya.

Dirinya pun menyampaikan alasan dipanggilnya Bupati Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara oleh Komisi II DPR RI, Senin (24/6), untuk meminta masukan dan saran. “Karena kita lagi bikin undang-undang daerah otonomi lama. Kita minta apakah ada masukan muatan lokal dari daerah masing-masing baik isu strategis. Mumpung sedang dibikin undang-undangnya,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan