Karyawan Ekspedisi Bandar Lampung Gelapkan Rp420 Juta untuk Investasi Trading Online

GELAPKAN UANG: Dani Prasetia (36) ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp420 juta untuk investasi trading online di Bandarlampung.-FOTO TANGKAPAN LAYAR -

BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame berhasil menangkap Dani Prasetia (36), seorang karyawan di sebuah perusahaan ekspedisi di Bandarlampung. 

Penangkapan ini dilakukan karena Dani diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp420 juta untuk keperluan investasi trading online.

Dani Prasetia, yang beralamat di Natar, Lampung Selatan, ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada tanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Empat Tersangka Narkoba, Satu Bandar dan Tiga Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Dani Prasetia, yang bekerja sebagai admin di perusahaan tersebut, menggunakan modus mengambil uang dari brankas perusahaan untuk investasi pribadi. 

Kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan melaporkan kehilangan uang dari brankas.

Investigasi menyebutkan bahwa uang senilai ratusan juta rupiah itu digunakan Dani untuk berinvestasi dalam trading online. Pelaku mengakui bahwa ia tergiur dengan potensi keuntungan cepat dari investasi tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Lagi, DBD Renggut Nyawa Warga Tulangbawang

Polres Lampung Tengah menetapkan Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kalirejo Laelly Sulistyawan (42) sebagai tersangka.

Warga Pekon Waringinsari, Kelurahan Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi tersangka karena menggelapkan uang nasabah Rp20 juta.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan penggelapan uang nasabah terjadi pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. ''TKP di Kantor Unit PT PNM Cabang Kalirejo," katanya.

Terungkapnya kasus ini, kata Nikolas, berawal dari pengawas PT PNM a.n. Aris Munandar dan Rully Ardian melakukan survei ke rumah nasabah a.n. Muyi., Senin (27/11/2023).

"Terungkap bahwa nasabah telah menitipkan uang pembayaran angsuran kepada tersangka Rp20 juta. Nasabah menunjukkan kuitansi setoran ULaMM tertanggal 21 Juli 2023," ujar Nikolas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan