Jangan Tampilkan Pornografi di Tempat Hiburan!

BANDARLAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung tidak mempermasalahkan adanya tempat hiburan di Sai Bumi Ruwa Jurai. Namun, MUI Lampung mengingatkan agar tempat hiburan dan sejenisnya tidak menampilkan pornografi di dalamnya.

Ketua MUI Lampung Prof. K.H. Moh. Mukri mengatakan dari sisi pandangan agama, seseorang membuka aurat di depan umum dan dipertontonkan tentu tidak diperbolehkan. "Hanya persoalannya ini di ruang tertutup atau di ruang-ruang tertentu tetap tidak boleh," ujarnya.

Mukri melanjutkan, dalam kehidupan sosial baik itu hiburan dan lainnya yang dihadiri atau ditonton banyak orang tetap harus memiliki batasan. "Semua kehidupan sosial, baik itu hiburan dan lainnya. Itu kan dihadiri dan ditonton banyak orang, tentu ada batasannya mana yang boleh mana yang nggak boleh. Tentu aparat juga ada kerja sama. Mana wilayah-wilayah yang boleh dan nggak boleh," tuturnya.

Aparat kepolisian maupun pemerintah daerah, kata Mukri, harus ikut menjaga apa yang perbolehkan dan tidak. ’’Jangan karena itu menghasilkan uang, kemudian semuanya diperbolehkan itu nggaklah. Silakan ada hiburan, ada tempat karaoke, dan lainnya. Tetap ada batasannya," ungkapnya.

Mukri juga mengingatkan jangan sampai di Lampung kegiatan yang berbau pornografi mengganggu kehidupan sosial. "Jadi menyangkut kehidupan sosial atau kehidupan ramai-ramai harus dijagalah. Apa itu nyanyi-nyanyi, hiburan silakan. Tapi, jangan sampai menghadirkan pornografi," katanya.

MUI, kata Mukri, mendukung apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk menertibkan hal-hal yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan yang ada.

Terpisah, menanggapi sempat gaduhnya perihal tarian seksi dan perizinan Novotel Lampung, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung akan melakukan pers rilis dalam waktu dekat. "Kita akan melakukan pers rilis. Ini menanggapi anggota kami Novotel. Karena panjang yang harus kami jelaskan," ujar Ketua PHRI Lampung Friandi Hendrawan.

Keterangan yang akan disampaikan ini, kata Friandi, untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar berimbang terkait industri hotel. Dalam hal ini, Friandi menyebut tidak bermaksud mengatakan bahwa tarian seksi dan sejenisnya diperbolehkan atau cocok dengan adab kita.

Friandi melanjutkan, PHRI akan mencari tahu terlebih dahulu terkait apa yang dialami anggotanya tersebut dalam hal ini Novotel Lampung. "Kalau memang anggota kami dalam hal perizinannya tidak ada, kami akan salahkan anggota kami kenapa nggak urus izinnya. Wajar disegel. Terkait ini dari dari informasi yang didapat, menurut saya tidak sepenuhnya anggota saya salah," ungkapnya.

Diketahui bahwa beberapa waktu sempat viral aksi tarian seksi oleh beberapa perempuan di bar atau Center Stage (CS) Novotel Lampung. Tindak lanjut dari viral aksi tersebut, tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Parekraf, dan Polda Lampung mendatang Novotel Lampung, Selasa (17/10).

Dari pemeriksaan tim gabungan tersebut, ditemukan ada enam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung belum dipenuhi. Keenamnya adalah bar (Center Stage); kolam renang; spa; hotel, restoran; dan jasa boga. Tim menyegel atau menghentikan sementara bar, kolam renang, dan spa sampai perizinan selesai diurus. Tapi pada Jumat (20/10), tim gabungan membuka kembali segel yang sempat dipasang setelah Novotel Lampung menyelesaikan pengurusan izinnya. (pip/c1/ful)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan