Cek Surat Kelayakan dan Izin Operasional Bus Pariwisata!

MENUJU PUNCAK: Antrean kendaraan keluar Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor. -FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

JAKARTA - Rentetan kecelakaan bus pariwisata membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi khusus. Selama libur panjang 23–26 Mei, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) se-Indonesia dikerahkan untuk memantau bus-bus tersebut di berbagai tempat wisata.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan pengawasan secara khusus terhadap bus pariwisata dilakukan selama libur Waisak atau selama empat hari. Petugas harus langsung terjun ke tempat-tempat wisata untuk mengecek kondisi bus.

Pengawasan dilakukan bersama jajaran balai pengelola transportasi darat (BPTD). ”Pastikan bus pariwisata itu layak jalan dan berizin,” tegasnya. Bila ditemukan bus yang tidak memenuhi sistem manajemen keamanan (SMK), penegakan hukum bisa dilakukan bersama Korlantas Polri. ”Kami juga menyasar pengusaha bus,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rubicon Mario Tak Ada yang Menawar

Dia menerangkan, kebijakan pengawasan bus di tempat wisata akan berlangsung setiap akhir pekan. Petugas dari dishub harus mengawasi setiap bus di tempat wisata untuk memastikan kelayakan dan izin. ”Jadi, bukan hanya saat libur panjang, tapi setiap minggu saat libur,” tegasnya.

Pengusaha bus juga telah dikirimi surat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan berizin. ”Serta memiliki dua pengemudi agar bisa saling bergantian,” jelasnya.

Dia juga mendorong pengelola tempat wisata untuk segera memenuhi rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT telah merekomendasikan agar setiap tempat wisata memiliki tempat istirahat yang layak untuk pengemudi bus. ”Pengemudi bus juga harus istirahat. Ini salah satu mencegah terjadi kecelakaan,” tuturnya.

BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Lelang Fiktif, KPK Geledah Kantor Telkom

Pada kesempatan lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut sedang intens berkoordinasi dengan Kakorlantas terkait maraknya kecelakaan bus pariwisata. Untuk memperbaiki ekosistem bus pariwisata, dia sadar Kemenhub tidak bisa jalan sendiri. ”Dalam koordinasi itu, kami ingin melakukan pengaturan ulang, khususnya berkaitan dengan angkutan bus pariwisata,” ucap Budi.

Ada enam kabupaten yang dijadikan pilot project pengaturan ulang bus pariwisata. Enam kabupaten itu berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. ”Apa yang dilakukan? Tentu kita akan mendata berapa jumlah bus yang sudah mendapatkan izin,” bebernya. ”Yang berizin pun kita akan lakukan asesmen ulang,” lanjut mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Budi menyadari, salah satu masalah fundamental dalam bisnis bus pariwisata adalah sopir. Menurut dia, ada beberapa kasus yang mengidentifikasikan bahwa sopir tidak memiliki kualifikasi. Baik kualifikasi terkait kemampuan berkendara maupun pengenalan medan. ”Sopir juga menjadi satu perhatian kami. Ini tidak mudah karena sopir angkutan pariwisata ini seasonal, tidak selalu ada,” bebernya.

Pada bagian lain, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan study tour, khususnya di lingkungan madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar menuturkan, di masa libur panjang seperti saat ini, guru atau kepala madrasah sebaiknya mengarahkan siswa terhadap kegiatan yang produktif. ”Jika study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh,” ujarnya.

Dia menegaskan, fungsi study tour tidak semata-mata rekreatif. Harus ada unsur pendidikan lewat pengembangan ilmu, mempererat tali persaudaraan, serta pengalaman interpersonal bagi anak didik. ”Penggunaan alat transportasi harus memperhatikan persyaratan kelayakan fisik,” katanya. Kemudian juga melihat kesiapan personel sesuai dengan regulasi dan keamanan jalur yang dilalui.

Thobib juga mengimbau agar kegiatan bersama antara murid, guru, dan tenaga kependidikan seperti perpisahan atau sejenisnya dilakukan di lingkungan madrasah saja. Atau boleh di luar madrasah dengan pertimbangan utama pembangunan karakter dan penguatan pendidikan. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan