Usai AMJ Arinal, Siapa Pj. Gubernur Lampung?

BANDARLAMPUNG – Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024. Sedangkan, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Sementara usai AMJ Arinal sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih hasil pilkada serentak 2024 dilantik, DPRD Lampung telah mengusulkan tiga nama untuk menduduki posisi penjabat (Pj.) Gubernur Lampung. Yaitu Sekjen DPD RI Rahmat Hadi yang diusulkan tujuh fraksi, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang diusulkan enam fraksi,  dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin yang diusulkan empat fraksi DPRD Lampung.

Namun jelang AMJ Gubernur Arinal hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima SK penetapan Pj. Gubernur Lampung. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan pihaknya belum menerima SK siapa yang akan menjadi Pj. Gubernur Lampung.

BACA JUGA:ICW Sebut Hanya 6 Kasus Korupsi yang Dijerat Pasal TPPU

’’Belum, sampai saat ini kita belum terima. Kita tunggu saja," ujar Qudrotul saat dihubungi Radar Lampung, Senin (20/5).

Terkait siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj. Gubernur Lampung, kata Qudrotul, jika terkait usulan nama tidak ada perubahan dengan usulan sebelumnya. ’’Sama dengan usulan sebelumnya (nama-nama calon Pj. Gubernur Lampung, Red)," ungkapnya.

Diketahui akhir 2023 lalu, DPRD Lampung juga telah mengusulkan tiga nama calon Pj. Gubernur Lampung. Awalnya usulan tersebut untuk menjabat Pj. Gubernur Lampung per 1 Januari 2024. Tetapi, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Lulus Tes Tertulis, 574 Calon PPS Pilkada di Pesisir Barat Akan Ikuti Tes Wawancara 

Surat Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/ 7543/ SJ, tanggal 28 Desember 2023 ini ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terlampir. Dalam surat tersebut, Mendagri RI mengatakan, berkenaan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur. Pertama, berdasarkan amar putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023".

Itu menjadi berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Kedua, sehubungan putusan MK tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang telah ditindak lanjut Mendagri RI ini tentu berdampak dengan jabatan kepala daerah di Provinsi Lampung. Sebelum adanya putusan MK Nomor: 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023, jabatan kedua kepala daerah di Lampung itu akan berakhir di akhir Desember 2023.

Dengan adanya putusan MK Nomor: 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 maka kedua kepala daerah tersebut akan menjabat pas lima tahun terhitung sejak di lantik. Gubernur Arinal akan menjabat sampai 12 Juni 2024 mendatang. Sedangkan, Bupati dan Wali Bupati Lampung Utara menjabat sampai 25 Meret 2024. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan