Pemkot: Kalau Tidak Benar, Tak Mungkin Dapat WTP!

RESPONS LAPORAN LCW: Pemkot Bandarlampung memberi tanggapan terkait Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung (Kejagung).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG-

Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberi tanggapan terkait Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan LCW ke Kejagung tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga APBD 2023.

Kepala BPKAD Bandarlampung M. Nur Ram’dhan mengatakan pengelolaan keuangan 2023 sudah diaudit BPK RI perwakilan Lampung. Pemkot Bandarlampung, kata dia, memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang wajar dengan pengecualian (WDP).

“Di mana tahun-tahun sebelumnya, kita hanya WDP. Pada 2023, kita WTP. Artinya, pengelolaan 2023 jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” ujar M. Nur Ram’dhan.

Terkait laporan LCW mengenai adanya penyimpangan, korupsi, penyelewengan, dan lainnya, menurut M. Nur Ram’dhan, tentu akan diketahui oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung. “Masalah katanya ada penyimpangan, ada korupsi, ada penyelewengan. Kalau memang kejadiannya seperti itu, tidak mungkin tidak diketahui oleh auditor,” ucapnya. 

“Pasti BPK akan menemukan adanya penyimpangan, adanya ketidakwajaran, menemukan korupsi kalaupun ada. Tapi, ternyata tidak ada dan tidak menjadi masalah yang penting dari hasil audit BPK. Makanya, BPK memberikan opini atas laporan dan pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung 2023 WTP,” sambung M. Nur Ram’dhan.

BACA JUGA:Dua Penjambret Mahasiswi Diringkus usai Beraksi

Kalaupun masih ada yang perlu diperbaiki dari hasil audit BPK, kata M. Nur Ram’dhan, namanya sistem pengelolaan tentunya berkembang. ’’Diharapkan semakin tahun, semakin membaik,’’ katanya.

Kemudian terkait besaran anggaran yang dilaporkan LCW ke Kejagung, M. Nur Ram’dhan menyampaikan itu sudah dibahas dengan DPRD setempat. “Terkait besaran anggaran, anggaran itu tentu sudah dibahas dengan dewan. Itu tidak berhenti di dewan, tapi juga dibahas sampai ke provinsi,” tuturnya.

“Artinya, kalau ada penganggaran yang dianggap tidak wajib pasti teman-teman di dewan akan meminta untuk dirasionalisasi. Demikian juga saat dievaluasi di provinsi pun kalau anggarannya tidak rasional, pasti mereka minta dirasionalisasi,” tambah M. Nur Ram’dhan.

Dengan tegas M. Nur Ram’dhan menyampaikan bahwa praduga APBD Pemkot Bandarlampung 2023 digunakan tidak wajar itu tidaklah benar. “Karena jelas di prosedur yang kita gunakan untuk menyusun dan menetapkan anggaran harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tuturnya.

Sekali lagi, M. Nur Ram’dhan menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung 2023 sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Dibanding kabupaten/kota lain, kita sudah jauh lebih baik. Misalnya dalam hal pembayaran THR, tukin, hibah ke Bawaslu, dan lainnya. Daerah lain mungkin ada yang belum melaksanakan semua. Tapi, di Kota Bandarlampung kewajiban-kewajiban itu sudah selesai semua. Itu menunjukkan pengelolaan keuangan kita jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya. (pip/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan