Kejari Tubaba Musnahkan BB 32 Kasus Inkracht, Ini Rinciannya

DIMUSNAHKAN: Kejari Tubaba dan stakeholder terkait memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.-Foto IST -

PANARAGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), paa Kamis 16 Mei 2024 memusnahan barang bukti oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Rinciannya, 22 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu 28,628 gram dan ganja 63,83 gram.

BACA JUGA:Perkara Inkrach, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Kemudian sebanyak tujuh perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti 59 helai pakaian.

Selain itu tiga Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti handphone 17 unit dan senajata tajam, senjata api dan alat kejahatan enam buah.

Apalah Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto mengatakan kegiatan ini juga sebagai realisasi Perintah Harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

BACA JUGA:Polsek Negeribesar Bekuk Pencuri Truk PT BMM

"Kegiatan hari ini merupakan ketentuan yang harus kita laksanakan,"katanya di sela-sela acara pemusnahan yang digelar di laman Kejari Tubaba.

Selain dari Kejari Tubaba dalam acara pemusnahan ini juga turut hadir Ketua Pengadilan Menggala diwakilkan oleh Panmud Pidana Umum Ansori; Inspektorat Kabupaten Tubaba Prana Putra; Kasatreskrim dan Kasatrestnarkoba Polres Tubaba.

Kepala Dishub Tubaba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tubaba. Para Kasi, Kasubag Kejaksaan Negeri Tubaba dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Tubaba. (fei/nca)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan