KPK Minta MA Tolak PK Karomani
USAI PERSIDANGAN: Mantan Rektor Unila, Karomani, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/5). -FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Unila, Karomani. Itu sebagaimana tertuang dalam sidang bergagendakan kesimpulan dari pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/5).
”Pemeriksaan permohonan ini dinyatakan selesai. Nanti, kami buat pendapat majelis. Setelah ini berkas permohonan akan dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Sementara, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan KPK dalam kesimpulannya berpendapat bahwa putusan terhadap Karomani terdahulu sudah sesuai sehingga hakim agung haruslah menolak PK yang dilakukan Karomani. ”Kemudian alasan kedua, kami (KPK) juga menolak ahli yang dihadirkan pemohon karena ada konflik kepentingan sehingga tidak objektif. Kami meminta majelis hakim PK menolak permohonannya,” kata Agung Satrio Wibowo setelah sidang.
Soal keberatan Karomani yang menyatakan perbuatannya menerima uang dari para orang tua siswa saat penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 adalah bukan suap, dengan tegas Agung Satrio Wibowo mengatakan perbuatan Karomani sudah termasuk suap.
BACA JUGA:Bintang Voli Dunia Marina Markova Perkuat Jakarta Electric PLN
“Ini suap. Penyelenggara negara tidak boleh menerima. Jadi tidak harus ada kerugian negara dalam suap,” kata Agung.
Sedangkan kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, optimis permohonan PK yang diajukan akan diterima majelis hakim. “Kesimpulan kami cukup beralasan dan layak dikirim ke Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Agung bisa memeriksa lagi dan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Ia mengatakan sangat terang perkara yang menjerat Karomani bukanlah suap. “Berdasarkan hukum tindak pidana korupsi dan dihubungkan dengan fakta-fakta. Tidak ada delik suap dan tidak ada suap menyuap itu clear tidak terbukti. Kami mohon perkara ini bisa diperiksa lagi di Mahkamah Agung,” tandasnya.(nca/rim)