Remaja Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi saat Main Bulu Tangkis, Sempat Kabur ke Palembang
DIAMANKAN: Polsek Pardasuka, Pringsewu, mengamankan daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (curanmor). KA (17), warga Kecamatan Pardasuka, diamankan --FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU - Polsek Pardasuka, Pringsewu, mengamankan daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (curanmor). KA (17), warga Kecamatan Pardasuka, diamankan ketika sedang bermain bulu tangkis di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Selasa (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit motor Yamaha Vega BE 7219 UA milik Suherman (55), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. ’’Ketika itu motor korban diparkirkan di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda lumping, 17 Juli 2023. Tersangka dapat mudah mencuri motor korban karena tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.
Setelah berhasil menggasak motor korban, kata Jumbadio, tersangka menjual motor Rp1,5 juta. ’’Uang hasil menjual motor dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Uang digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Motor korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya
Jumbadio menyebut, tersangka baru sekali ini terlibat tindak pidana. ’’Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lantaran HA masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (rls)