MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan Pesantren
AGAR TAK ALAMI HAL SERUPA: MUI mengingatkan para pengurus yayasan ponpes memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan pihak ketiga berkaca dari kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang tersangkut kasus pencucian uang dan kini-FOTO SALMAN TOYIBI/JP -
JAKARTA - Berkaca dari kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang yang tersangkut kasus pencucian uang dan kini masih ditangani Bareskrim Polri, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan ponpes memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan.
’’Ke depan, pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga. Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para pengurus yayasan terutama ponpes tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).
Menurutnya terkadang bantuan dana sumbangan sukarela digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan. "Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.
Ia pun mendorong segera disahkannya UU Perampasan Aset oleh DPR RI. Sebab, UU itu bisa dianggap mencegah pimpinan yayasan atau ponpes menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat. "Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus seperti yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana itu ditemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan Panji Gumilang di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," pungkas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/11) lalu. (tra/jpc/c1/rim)