Bawaslu Header

Tiga Terdakwa Korupsi Terminal Mesuji Divonis Ringan

DIVONIS: Tiga terdakwa kasus korupsi terminal tipe C Mesuji menjalani sidang pembacaan vonis. -Foto Dok Kejari Mesuji -

MESUJI- Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan terminal tipe c di KTM Mesuji dijatuhi hukuman penjara. 

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mesuji, Pengadilan Tipikior Tanjungkarang memvonis bersalah ketiga terdakwa.  Dua rekanan bernama Buharie dan Nashrul Haasiib serta mantan ASN di Pemkab Mesuji Hadi Praptoyo diputus oleh majelis hakim masing-masing selama satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasiintelijen Kejari Mesuji Ardi Herilansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana. "Setelah melewati berbagai agenda persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji," ujarnya.

BACA JUGA:Laporan Bully Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Polres Waykanan

Selain itu Ardi menambahkan dalam amar putusan tersebut, terdakwa Hadi Praptoyo, Buharie dan Nashrul Haasiib telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Bertemu Menteri Investasi Bahlil, Pj Bupati Tuba Bahas Pertambakan Dipasena

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Karena sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun dan 5 bulan. Diketahui, ketiganya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Mesuji atas kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur pada 20-21 November 2023.(muk/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan