Rumah Biliard Buka, Dispar Tidak Tegas
UNGKAP HASIL SIDAK: Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Adiansyah, Selasa (19/3).-FOTO MELIDA ROHLOITA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandarlampung nampak belum tegas. Ada rumah biliar yang kedapatan masih buka di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini tapi tidak diberi sanksi. Melainkan hanya diingatkan untuk menaati Surat Edaran (SE)….
Masih adanya rumah biliard yang buka tersebut diakui Kepala Dispar Bandarlampung Adiansyah sendiri. Menurutnya antara lain Citi Bilyard di Bumi waras, Stala Bilyard Jl Emir M. Noer, J. Cabrio di Jl. Teuku Umar, Colony di Wayhalim, dan Pool Hub di Jl. Teuku Umar.
“Dari 12 (rumah biliar) yang kita datangi (sidak, red), lima dalam status buka. Tapi hanya dua yang punya rekomendasi POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia),” kata Adiansyah, Selasa (19/3).
Menurutnya para pengusaha semuanya berdalih jika usaha yang mereka buka adalah bidang olahraga. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pengertian bila rumah biliard yang diperbolehkan hanyalah yang mempunyai rekomendasi resmi dari POBSI.
BACA JUGA:Pelanggaran Kendaraan di Lampung Tinggi
“Mereka bilang kan olahraga, bukan apa-apa. Tapi kita jelaskan lagi, dalam aturan yang ada toleransi diberikan hanya untuk pemilik rekomendasi. Di luar itu maka diminta menaati SE demi menghormati bulan suci Ramadhan,” jelasnya.
Adiansyah juga menyebut pada sidak itu pihaknya tidak melakukan penindakan. Mmelainkan hanya memberikan sosialisasi kembali terhadap surat edaran tersebut.
“Tidak ada (sanksi tindakan). Hanya kalau buka lagi, kita beri surat teguran. Dan soal penindakan perda, itu nanti oleh Sat Pol PP setelah kita rekomendasikan ke perizinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi melarang tempat hiburan malam buka atau beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembakaran Kantor TNBBS Dapat Bantahan
Isinya, berdasarkan Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Kemudian dalam rangka menghormati “Bulan Suci Ramadhan” dan “Hari Raya Idul Fitri 1445 H” dengan ini diminta:
Pertama, menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah bilyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H (H-2 s/d H+3).
Kedua, bahwa kepada pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
BACA JUGA:Pemprov Segera Bayarkan Utang DBH