Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila Korban untuk Merudapaksa

Ilustrasi Pixabay--

GUNUNGSUGIH- Seorang pelajar di Lampung Tengah (Lamteng) mengancam menyebarkan video asusila, karena bertengkar dengan sang pacar.

Tindakan itu dilakukan AZ (15) pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lamteng kepada pacarnya inisial PT (15).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus tersebut kini ditangani kepolisian dan pelaku sudah diamankan.

"Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," kata Kapolsek.

BACA JUGA:DPR Soroti Target Lifting Migas 2023 Tak Tercapai

Kapolsek mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku, pada Desember 2023 lalu. Selepas dari situ, lanjutnya, pelaku terus mengajak lagi, namun awalnya sempat ditolak.

"Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," imbuhnya.

Kapolsek menyebut, aksi yang pertama karena kemauan keduanya. Namun yang seterusnya karena korban dipaksa dan diancam. Kemudian, ia melapor ke Polsek Seputih Mataram.

BACA JUGA:Tugu Tani di Mesuji Kondisinya Tak terawat

Atas laporan korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/3) sekira pukul 20.30 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E juncto pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan