Korupsi Terminal Mesuji, Jaksa Tuntut 17 Bulan Penjara

SIDANG: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C Mesuji menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -Foto Dok-

BANDARLAMPUNG - Tiga  terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal  Tipe C di Mesuji dituntut pidana penjara masing-masing selama 17 bulan. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, ketiga terdakwa yakni Buharie, Nashrul Haasiib, dan Hadi Pratoyo, dinyatakan jaksa penuntut umum Kejari Mesuji Agung Rahmat Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp295 juta sebagaimana dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Curi Mobil Dituntut 3 Tahun Penjara

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara kepada terdakwa," kata jaksa sebagaimana dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungkarang. 

 

Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini mengatakan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. 

 

Sementara khusus terdakwa Buharie juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 295,6 juta. Apabila tidak dibayar maka setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila tidak ada, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan. Namun dalam penyidikan, Buharie sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara. 

 

Diberitakan sebelumnya Dua ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:Pemkot Launching Air Minum Siger Mineral

Dua ahli tersebut merupakan auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Mesuji terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek tahun 2022 tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan