Bawaslu Lambar Temukan Pergeseran Suara Caleg

FOTO RND KEMBALIKAN PERGESERAN SUARA: Bawaslu dan KPU Lambar usai tahapan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat KPU kabupaten setempat.--

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) secara intens melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024. Salah satunya tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar yang dilangsungkan sejak Rabu (27/2) hingga Minggu (3/3).

Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Lambar mendapati beberapa temuan. Salah satunya, adanya pergeseran suara antarcaleg dalam salah satu parpol.

Ketua Bawaslu Lambar Novri Jonestama mengungkapkan perbedaan perolehan suara pada C hasil dan D hasil pemilu menjadi salah satu temuan pihaknya dalam tahapan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

’’Salah satu temuan kami, di mana ada suara dari caleg A pada form C hasil itu ada. Tetapi pada form D hasil berpindah ke caleg B yang dalam satu partai,” ungkapnya saat ditemui di aula Kagungan Setkab Lambar, Senin (4/3).

BACA JUGA:Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Februari

Karena itu terjadi karena kesalahan input, kata Jones –sapaan Novri Jonestama, maka pihaknya langsung menyarankan ke KPU Lambar untuk dilakukan perbaikan.

’’Setiap ada temuan, kami menyarankan untuk dimasukkan dalam form kejadian khusus dan kami pastikan untuk temuan pergeseran suara sudah dikembalikan,” kata Jones yang juga Koordinator SDMO dan Datin tersebut.

Sementara itu, beberapa saran dan imbauan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten setempat yakni agar dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara berbasis pada formulir model D.hasil Kecamatan-PPWP, D.hasil Kecamatan-DPR, D.hasil Kecamatan-DPD D.hasil Kecamatan-DPRD PROV, D.hasil Kecamatan-DPRD KABKO  D.kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KPU.

BACA JUGA:Surati Semua Hotel Agar Putar Lagu Daerah

Lalu menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik serta melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir model D.Hasil Kecamatan.

Terakhir, membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. (nop/rnn/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan