Bawa Sajam, Panik Bertemu Polisi
DIPERIKSA: Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan RPS (20), warga Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, karena kedapatan membawa sajam. -FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU – RPS (20), warga Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu. Pemuda ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan RPS diamankan ketika pihaknya sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB. ’’Kita amankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai motor bersama rekannya dan panik melihat polisi. Setelah diperiksa, dari pinggang RPS ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu bersarung kulit,” katanya.
Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata Yudi Raymond, RPS beserta barang bukti pisau diamankan ke Mapolres Pringsewu. ’’Saat dilakukan tes urine juga positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu-sabu),’’ ungkapnya.
Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan. ’’Kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam undang-undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani. RPS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ tegasnya. (sag/c1/ful)