Minggu, 06 Okt 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Kasus TPS 19 Waykandis Masuk Ranah Gakkumdu
Reporter:
Agung Budiarto
|
Editor:
Abdul Karim
|
Rabu , 14 Feb 2024 - 21:53
kasus tps 19 waykandis masuk ranah gakkumdu bandarlampung – selain berpotensi pemungutan suara ulang (psu), kasus surat suara tercoblos di tps 19 waykandis, tanjungsenang, bandarlampung, juga masuk dalam dugaan pidana pemilu. saat ini, kasusnya sudah masuk dan dibahas oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) kota bandarlampung. anggota bawaslu bandarlampung kordiv penanganan pelanggaran oddy marsa j.p. menjelaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini. ’’kami akan menelusuri, meminta keterangan siapa yang menemukan dari kpps. akan kami periksa hari ini (kemarin, red) dari mana asal-mulanya surat suara itu tercoblos,” ujarnya, rabu (14/2). jika memang terbukti, sambungnya, pihak terkait akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. “jika terbukti, sanksi pidananya ada di pasal 532 undang-undang pemilu, uu nomor 7 tahun 2017. maksimal pidana empat tahun dan denda paling banyak rp48 juta,” ujarnya. lantas bagaimana jika ada yang terbukti mengarahkan, oddy menegaskan tentu akan ada juga unsur pidananya. baca juga:tps unik dorong masyarakat tak golput sementara, ketua kpu bandarlampung dedy triyadi mengatakan pihaknya dengan tegas sudah mewanti-wanti jajarannya agar bekerja sesuai aturan. karenanya dengan tegas, dia mendorong persoalan ini ke ranah pidana pemilu. ’’harus ditindaklanjuti bawaslu dan gakkumdu. kami mendorong ini ke unsur pidana pemilu,” ujarnya. dalam kesempatan itu, dedy juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai surat suara tercoblos tersebut. dia juga menegaskan sudah mewanti-wanti jajarannya agar tidak ada kesalahan yang bersinggungan dengan aturan. baca juga:di lampung, prabowo-gibran juga unggul nantinya, sambungnya, bawaslu akan mengkaji apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak. “secara aturan, pelaksanaan psu itu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara di tanggal 14 februari ini,” ujarnya. diketahui, satu tps di bandarlampung berpotensi pemungutan suara ulang (psu). hal tersebut diungkapkan ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi lampung iskardo p. panggar kepada awak media, rabu (14/2). ini berkaitan informasi satu tps di kelurahan waykandis, tanjungsenang, dilaporkan surat suara sudah tercoblos. “berpotensi pemungutan suara ulang,” ujarnya. sementara, anggota bawaslu bandarlampung kordiv hukum dan penyelesaian sengketa hasanudin alam menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan surat suara rusak dari daerah itu. kata hasan, ada dua laporan yang masuk. baca juga:gunakan hak suara bersama istri, anak, dan mantu dimana, laporannya adalah untuk surat suara dprd bandarlampung dan provinsi sudah ada 115 surat suara yang dicoblos pemilih yang masuk dpt. “jadi ada laporan dari salah satu warga bahwa kertas surat suara dia sudah dicoblos. minta ganti. saat menerima surat yang selanjutnya juga masih rusak. jadi kita hentikan dan minta buka semua surat suara,” katanya namun untuk surat suara lainnya yaitu dpd, dpr ri, pilpres menurutnya masih aman. sebelumnya juga, wali kota bandarlampung eva dwiana juga mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendapati surat suara yang rusak di tps 7 palapa bandarlampung. hal ini menimbulkan kebingungan saat berada di dalam bilik suara untuk mencoblos kelima surat suara. eva tampak memanggil ajudan pribadinya dan berkomunikasi dengan diam-diam. ajudan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk mengurus permasalahan tersebut. ajudan eva bergerak menuju kpps 3, tempat pembagian surat suara, sambil membawa surat suara berwarna kuning (dpr ri). setelah berkoordinasi, surat suara yang rusak tersebut kemudian dicoret petugas kpps nomor 3 sebagai langkah untuk memisahkan surat suara yang tidak layak digunakan. dari pantauan radar lampung, surat suara dpr ri yang rusak atau telah tercoblos tersebut adalah pada nomor 3 partai nasdem. ada kemungkinan, eva hendak mencoblos anaknya yang berasal dari partai nasdem nomor 2. (abd/c1/rim)
1
2
»
Tag
# pidana pemilu
# tps 19 waykandis
# psu
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 15 Februari 2024
Berita Terkini
Tujuh Pola Makan yang Dapat Memperpendek Umur
Lifestyle
9 jam
Pahami Enam Tanda Seorang Manipulator Ulung
Lifestyle
9 jam
Keindahan Senja Malaka, Menikmati Sunset Sambil Kuliner di Pinggir Laut Bandar Lampung
Wisata dan Kuliner
10 jam
Sistem Bagi Hasil, Ayo Jadi Mitra Driver Wanita Ojesa!
Bursa Kerja
10 jam
Rokez Butuh Segera Kasir Admin dan Topping
Bursa Kerja
10 jam
Berita Terpopuler
Tujuh Pola Makan yang Dapat Memperpendek Umur
Lifestyle
9 jam
Prediksi Aston Villa vs Manchester United, Akankah Trend Buruk The Red Devils Berlanjut?
Olahraga
23 jam
Keindahan Senja Malaka, Menikmati Sunset Sambil Kuliner di Pinggir Laut Bandar Lampung
Wisata dan Kuliner
10 jam
Kamu Butuh Rekomendasi Hotel Terbaik atau SPBU Terdekat Ketika Liburan? Sabrina Siap Membantu!
Ekonomi Bisnis
13 jam
Pahami Enam Tanda Seorang Manipulator Ulung
Lifestyle
9 jam
Berita Pilihan
Bingung Saat Shopping Pakaian? Tanya Sabrina Saja untuk Mendapatkan Rekomendasi Merchant Terbaik!
Ekonomi Bisnis
1 hari
Jadwal La Liga 6-8 Oktober 2024, Ada Real Madrid vs Villareal
Olahraga
1 hari
Kisah Perjalanan Sepatu Compass, Brand Lokal Indonesia yang Kini Sedang Naik Daun
Lifestyle
1 hari
Waspada Ujaran Kebencian dan Politik Uang di Pilkada 2024
Politika
1 hari
Ingin Gula Darah Turun? 8 Aktivitas Ini Bisa Membantu
Kesehatan
1 hari