Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan

PELIMPAHAN TAHAP KEDUA: Kejati Lampung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Dinas PUPR Lampura, Kamis (25/1) lalu.-FOTO DOK. HUMAS KEJATI LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandaragung di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura). Kini, kejati pun telah menahan keduanya.

’’Hari Kamis, 25 Januari 2024, bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YS dan DA dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Lampung Utara tahun anggaran 2019,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (26/1). 

Dugaan korupsi peningkatan jalan Desa Sukamaju–Sp. Tatakarya dan jalan Desa Isorejo–Bandaragung di Dinas PUPR Lampura tersebut, terangnya, dilaksanakan melalui tender LPSE Lampura. ’’Awalnya pengerjaan tersebut ditangani panitia lelang masih dalam peralihan. Yang mana pada awalnya di bawah Dinas PUPR Lampura, lalu diubah menjadi bagian tersendiri di bawah sekretariat Pemkab Lampura. Maka saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya, barulah Lampura melaksanakan lelang kegiatan,” bebernya. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Akan Buka Pos Imigrasi di Pesbar dan Lamteng

Setelah akan melelangkan kegiatan, ternyata waktu untuk kegiatan DAK sangat mepet dikarenakan DAK menggunakan batas waktu. Maka apabila tidak segera digunakan, dana tersebut akan ditarik lagi. Sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.

Kegiatan peningkatan Jalan Sukamaju–Sp. Tatakarya, sebutnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar dan pekerjaan Jalan Isorejo–Bandaragung dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. ’’Proses lelang telah dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan,” kata Ricky. 

Lanjutnya, perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya. Tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh tim ahli teknik dari Universitas Lampung didapatkan pekerjaan dimaksud tidak sesuai spesifikasi. Baik itu volume maupun teknis pekerjaan dalam kontraknya. ’’Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,089 miliar,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Xaverius Vs YP Unila Jadi Match Pembuka

Atas hal ini, tandasnya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan. Perkara tersebut kemudian diteruskan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Lampura untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Tanjungkarang. (rls/nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan