Kanwil DJP Bengkulu-Lampung dan Kajati Lampung Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

AUDIENSI: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo (KANAN) bersama Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Selasa (3/3/2026).-Ist-

BANDARLAMPUNG - Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum perpajakan di Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dan silaturahmi dengan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo. Turut mendampingi Kepala Kanwil antara lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Tunas Hariyulianto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Widi Pramano; serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. 

Pertemuan di ruang Kajati Lampung ini menurut Sigit menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan membangun kepatuhan pajak yang berkeadilan. Dalam audiensi ini juga, Sigit menyampaikan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Yaitu meliputi penanganan terhadap 17 Wajib Pajak melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan, kegiatan kolaborasi penanganan kasus terhadap 10 Wajib Pajak, serta penyidikan terhadap 3 Wajib Pajak yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Termasuk dua kasus di Lampung terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ' tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang adil dan terstruktur. “Kolaborasi antara DJP dan Kejati dalam hal penegakan hukum untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan hanya untuk Wajib Pajak atau orang yang melakukan penyimpangan perpajakan dan nyata-nyata tidak memiliki itikad baik. Penegakan hukum pada akhirnya untuk membangun kesadaran pajak yang berkeadilan dan menjamin kenyamanan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa sinergi kelembagaan perlu terus diperkuat agar penanganan perkara perpajakan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo pun menyambut baik penguatan kolaborasi antara DJP dan kejaksaan. Ia menekankan bahwa kerja sama ini harus menghasilkan dampak nyata.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini dan berharap sinergi yang terbangun tidak hanya bersifat formalitas, tetapi harus terang benderang dan benar-benar menghasilkan sesuatu yang nyata dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Danang.

Kemudian melalui audiensi ini, kedua institusi ini menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan kolaborasi dalam penanganan perkara perpajakan melalui perjanjian kerja sama guna mendukung penerimaan negara dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(rls/rim) 

Tag
Share