Pemkab Lampung Utara Terima LHP BPK RI atas Pengelolaan BMD

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menerima LHP BPK RI Perwakilan Lampung terkait pemeriksaan kepatuhan pengelolaan aset daerah Tahun 2025. -FOTO IST-

KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA:FPTI Lampung Gelar Pelatihan Pelatih Lampung

Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis. Turut hadir Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal serta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi LampungNugroho Heru Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHP tersebut merupakan hasil pemantauan tindak lanjut Semester I dan Semester II Tahun 2025.

 

“Untuk data Semester II Tahun 2025, sifatnya merupakan usulan dari hasil pemantauan tindak lanjut yang sebelumnya telah dilakukan,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, objektif, dan independen.

 

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Tag
Share