Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB hingga Rp150 Ribu, Ada Diskon untuk Nilai Pajak Lainnya

Radar Lampung Baca Koran--

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melanjutkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

 

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan penuh PBB bagi wajib pajak dengan nominal kecil serta pemberian potongan bagi kategori tertentu.

BACA JUGA:Angin Kencang Tumbangkan 11 Pohon di Metro

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melalui Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat.

 

Untuk tahun 2026, PBB dengan nilai Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya. Sementara itu, wajib pajak dengan nominal Rp150.001 sampai Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen. Adapun nilai Rp300.001 hingga Rp500 ribu memperoleh diskon 30 persen.

 

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2).

 

Di tengah kebijakan relaksasi tersebut, Pemkot tetap menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp940 miliar pada 2026. Bapenda optimistis target itu dapat tercapai melalui optimalisasi sektor pajak lain, seperti pajak hotel, restoran, reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diproyeksikan menyumbang Rp160 miliar.

 

Pendekatan yang diterapkan kini lebih mengedepankan kemudahan layanan. Masyarakat didorong membayar lebih awal setelah SPPT PBB 2026 diterbitkan guna mempercepat realisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan kota.

 

Tag
Share