Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO

TERSANGKA: Kejagung tetapkan 11 tersangka terkait korupsi ekspor CPO. FOTO KEJAGUNG--

JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022–2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jakarta.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Seluruh proses penyidikan disebut berjalan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Dari 11 orang yang ditetapkan, sebagian berasal dari kalangan aparatur sipil negara dan sebagian lainnya dari unsur swasta.

Salah satunya LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, ada MZ yang merupakan ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Penyidik juga menyeret sejumlah pimpinan dan direktur perusahaan swasta. Mereka antara lain ES dari PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW dari PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND dari PT PAJ; TNY dari PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International; VNR dari PT SIP; RBN dari PT CKK; serta YSR yang menjabat Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Dalam penjelasan resminya, Kejaksaan Agung menguraikan perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah sejak 2020 hingga 2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri sekaligus menstabilkan harga bagi masyarakat.

Pengendalian itu diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memperoleh persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit. Seluruh mekanisme tersebut dirancang agar kebutuhan dalam negeri tetap terjamin.

Dalam sistem kepabeanan, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (free fatty acid).

Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi barang. CPO dengan kadar asam tinggi diduga dilabeli sebagai POME atau palm acid oil menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Modus tersebut diduga bertujuan menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO. Dengan klasifikasi berbeda, komoditas itu bisa diekspor seolah bukan CPO sehingga kewajiban terhadap negara menjadi lebih ringan atau bahkan terhindar.

Tag
Share