Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Selama Ramadan dan Lebaran 2026
Ilustrasi siswa SMP. --FOTO BERITASATU.COM/ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Libur sekolah selama Ramadan dan Lebaran 2026 resmi ditetapkan pemerintah melalui rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Keputusan ini mengatur secara lengkap skema pembelajaran serta masa libur bagi siswa SD, SMP, dan SMA selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri 2026.
Rapat tersebut melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen; Kementerian Agama (Kemenag); serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil pembahasan menetapkan pola pembelajaran yang menyeimbangkan kegiatan akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan peserta didik selama Ramadan.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi sekolah negeri maupun swasta dalam menyusun kalender akademik selama Ramadan dan Lebaran 2026.
Menjelang awal Ramadan, siswa akan menjalani tiga hari pembelajaran di luar satuan pendidikan atau yang dikenal sebagai libur awal puasa. Masa ini dimaksudkan agar siswa dapat mengisi waktu dengan kegiatan positif bernuansa keagamaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Beberapa aktivitas yang dianjurkan, antara lain, mengikuti ceramah atau kajian di masjid, meningkatkan kualitas ibadah, mengikuti kegiatan sosial Ramadan, dan mengembangkan pembiasaan karakter religius.