Target Pajak Alat Berat Lampung 2026 Naik 100 Persen, Lebih Kecil dari Realisasi 2025
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menyampaikan pemprov menaikkan target pajak alat berat 2026 menjadi Rp2 miliar. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan target pendapatan pajak alat berat (PAB) pada tahun 2026 hingga 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, target ini lebih kecil dari realisasi PAB di tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mulai melakukan penghitungan lebih rinci terhadap potensi pajak alat berat yang beroperasi di wilayah Lampung sejak awal 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengungkapkan hasil pendataan awal menunjukkan ada potensi pajak alat berat dari sekitar 240 perusahaan. Namun pada 2025, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak alat berat baru sekitar 64.
BACA JUGA:BPOM Perintahkan Penarikan S-26 Promil Gold pHPro 1 Terkait Potensi Cemaran Toksin
’’Ini masih potensi. Karena itu akan kita dalami lagi, apakah benar perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat,” kata Slamet, Rabu (14/1), di lobi kantor Gubernur Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemprov Lampung memutuskan menaikkan target pendapatan pajak alat berat tahun 2026 dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar.
“Target 2026 naik 100 persen dari tahun lalu. Insyaallah harus bisa kita penuhi,” tegasnya.
Optimisme tersebut didukung capaian pendapatan pajak alat berat pada 2025 yang melampaui target. Dari target Rp1 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp2,204 miliar atau setara 220,48 persen.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pada 2026, Bapenda Lampung akan melakukan penelusuran dan verifikasi data terhadap perusahaan yang terindikasi memiliki dan mengoperasikan alat berat.
Tahapan awal dilakukan melalui pengiriman surat, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lapangan jika diperlukan.
“Kita akan lakukan secara bertahap. Tahap awal bersurat dulu, dan jika diperlukan tim akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Slamet menjelaskan tarif pajak alat berat tergolong ringan, yakni sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat dan telah memperhitungkan penyusutan nilai aset.
“Misalnya alat berat dibeli Rp1 miliar, pajaknya sekitar Rp2 juta. Jika usia alat sudah 10 tahun dan nilainya tinggal Rp300 juta, maka pajaknya hanya 0,2 persen dari nilai tersebut. Jadi sangat ringan,” jelasnya.
Dengan pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta tarif pajak yang relatif kecil, Pemprov Lampung optimistis target penerimaan pajak alat berat tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat kontribusi pendapatan asli daerah.