Bawaslu Header

Vonis Eks Pejabat DJP Kemenkeu Ditunda, Kenapa?

VONIS DITUNDA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari ke depan dan akan kembali digelar pada Senin (8/1).

Ketua Majelis Hakim Suparman Yompa menjelaskan alasan pihaknya menunda karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu dua hari.

“Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” kata Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

“Sidang putusan akan kita gelar pada Senin,8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan,” sambungnya.

BACA JUGA:Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Kuras Tabungan Rp122.555.000

Hakim Suparman mempersilakan Rafael Alun kembali ke tahanan, untuk selanjutnya dapat hadir pada sidang pembacaan putusan senin mendatang.

“Saudara kembali ke tahanan. Mohon maaf semuanya pada pengunjung sidang mungkin dari tadi pagi ada yang datang ini,” ujar Hakim Suparman.

Dalam kasusnya, Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sudah Tunjuk Plh. Kadisnaker

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

     Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Tag
Share