KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag 8 Jam Kasus Kuota Haji
KEMBALI DIPERIKSA: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji. FOTO DOK DISWAY--
“Nanti saja ditanyakan. Tolong nanti ditanyakan ke penyidik,” katanya kembali.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan terkait pembagian kuota haji merupakan bentuk diskresi yang telah diatur dalam regulasi.
Menurutnya, kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk menetapkan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Mellisa kepada wartawan.
Ia menambahkan, kebijakan pembagian kuota juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan Menag dalam menetapkan kuota tambahan.
Mellisa menjelaskan, pada saat Yaqut menjabat sebagai menteri, terdapat kebutuhan dan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi pengaturan kuota haji.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina, termasuk kebijakan zonasi Mina dari pemerintah Arab Saudi, turut berdampak pada penempatan jamaah serta pembiayaannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya telah dimintai keterangan satu kali pada tahap penyelidikan dan satu kali pada tahap penyidikan untuk kasus yang sama.
Penyidikan KPK berfokus pada pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler atau sebanyak 10.000 jemaah dan 50 persen untuk haji khusus atau 10.000 jemaah.
KPK menduga kuota tambahan untuk haji khusus tersebut kemudian diperjualbelikan.
Dugaan sementara menyebut adanya aliran dana dari biro perjalanan haji serta asosiasi terkait kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag yang berhubungan dengan pengelolaan kuota tambahan tersebut.(*)