KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag 8 Jam Kasus Kuota Haji

KEMBALI DIPERIKSA: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji. FOTO DOK DISWAY--

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (16/12).

Kepastian pemanggilan itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Ia menyampaikan pemeriksaan itu bagian dari rangkaian pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

"Benar, dalam proses lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi Prasetyo.

Yaqut hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Namun demikian, saat ditemui awak media sebelum pemeriksaan, Yaqut memilih tidak memberikan pernyataan apa pun terkait pemanggilan tersebut.

Berdasarkan pantauan Beritasatu, pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung cukup lama, yakni hampir sembilan jam.

Ia baru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.14 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut tetap enggan memberikan penjelasan rinci kepada wartawan mengenai materi yang didalami penyidik.

Ia hanya menyampaikan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Izin ya. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk penjelasan lengkapnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke?” ucap Yaqut singkat.

Ia juga tidak bersedia mengungkap jumlah pertanyaan maupun substansi pemeriksaan yang diajukan penyidik dalam perkara tersebut.

Yaqut menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada KPK.

Tag
Share