Mahfud M.D. Bongkar Ancaman Politik dan Krisis Kepemimpinan di Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud M.D. menyoroti bahaya intervensi politik dan lemahnya kepemimpinan sebagai persoalan utama di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). -FOTO BERITASATU.COM/IRFANDI AHMAD NASIR -

MAKASSAR - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud M.D. menyoroti bahaya intervensi politik dan lemahnya kepemimpinan sebagai persoalan utama di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, problem Polri saat ini bukan terletak pada struktur organisasi maupun regulasi, melainkan pada praktik di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai menggelar public hearing dalam rangka penjaringan aspirasi KPRP di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).
Mahfud menegaskan reformasi Polri sejatinya telah rampung sejak era pascareformasi 1998. Saat ini, yang diperlukan bukan reformasi ulang, melainkan percepatan reformasi agar nilai-nilai profesionalisme benar-benar diterapkan.
“Reformasi Polri itu sebenarnya sudah selesai. Yang kita lakukan sekarang adalah percepatan reformasi. Struktur dan aturannya sudah bagus, tinggal bagaimana menjalankannya,” ujar mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan tersebut.
Mahfud  mengibaratkan Polri seperti seorang pasien yang memerlukan diagnosis tepat. Menurut Mahfud, masih ada sejumlah “penyakit kronis” yang menggerogoti institusi kepolisian, mulai dari praktik pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hedonisme, flexing, hingga dugaan kolaborasi dengan kejahatan.
Mahfud menilai akar persoalan tersebut muncul ketika unsur politik mulai masuk ke tubuh Polri. Selain itu, faktor kepemimpinan juga dinilai sangat menentukan. “Polri mulai bermasalah ketika politik masuk ke dalamnya. Kedua, soal leadership. Kalau pimpinan bersih dan tidak terkontaminasi politik, ke bawah pasti ikut baik,” tuturnya.
Ia juga menegaskan KPRP tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan anggota Polri. Tugas utama KPRP adalah menyiapkan kerangka kebijakan strategis untuk perbaikan institusi Polri ke depan.
“Ada yang melapor soal perselingkuhan atau kasus pribadi polisi. Itu bukan urusan reformasi Polri,” tegasnya.
Mahfud kembali menegaskan Polri adalah milik rakyat dan harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum yang adil.
“Polri itu koalisi rakyat. Masalah terbesarnya hari ini ada pada penegakan hukum, terutama ketika bersinggungan dengan bisnis dan politik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah memperluas agenda penyerapannya terhadap aspirasi publik. Setelah menerima puluhan kelompok masyarakat di Jakarta, komisi yang dipimpin Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie ini berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah, termasuk Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami juga akan terus keliling ke beberapa daerah, antara lain ke Aceh sambil lihat bencana di sana juga ke Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian ke beberapa daerah yang lain,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Jimly menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menampung aspirasi dari 52 kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur, mulai akademisi, aktivis, komunitas, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. Namun, ia mengakui masih ada sekitar 20 kelompok lain yang belum sempat beraudiensi.
Meski demikian, Jimly menegaskan, komisi tetap berupaya menjangkau sebanyak mungkin kelompok masyarakat hingga ke daerah. Menurutnya, tidak semua aspirasi publik dapat tertampung secara sempurna, tetapi keberlanjutan proses konsultatif tetap menjadi prioritas.
“Tentu tidak semua, tetapi ini untuk memastikan, kita akan mendengar aspirasi dari mahasiswa dari kampus-kampus dan juga masyarakat di daerah-daerah,” ungkap Jimly.
Selain menyerap masukan publik, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mulai melakukan pembahasan internal untuk merumuskan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi itu nantinya akan menyentuh aspek operasional, struktural, hingga kebijakan fundamental yang membutuhkan dasar hukum baru dalam bentuk revisi Undang-Undang Polri.
“Kita akan fokuskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Polri yang mau tidak mau usul-usul perubahan struktural, perubahan kultural maupun perubahan instrumental kepolisian sepanjang menyangkut kebijakan yang fundamental akan dirumuskan di undang-undang,” pungkasnya.
Dengan perluasan dialog publik dan rencana kunjungan langsung ke daerah terdampak bencana maupun pusat-pusat komunitas, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap proses reformasi institusi kepolisian dapat berjalan lebih komprehensif, akuntabel, dan sesuai harapan masyarakat. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share