Lapor Pak Gubernur, Tata Niaga Singkong di Lampung Tengah Dinilai Masih Semrawut
Radar Lampung Baca Koran--
Pasal 16 menyatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan harga di sentra-sentra produksi, dan bahkan dapat melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
"Pemda wajib mengawasi, dan masyarakat boleh ikut mengawasi juga," ungkapnya.
Fauzi mengungkapkan jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan pasal 18 yang mengatur sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha.
Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi usaha, pencabutan izin operasional, pembatasan izin, hingga denda administratif.
Menanggapi kasus di Kec Gedung Meneng, Tulang Bawang, DPRD Lampung menegaskan perlunya penegakan tegas Pergub 36/2025 terhadap lapak yang masih memainkan harga dan potongan rendemen, memperkuat peran tim pemantauan harga agar pelanggaran bisa direspons cepat, melibatkan masyarakat serta kelompok tani dalam pengawasan, dan menerapkan sanksi administratif secara tegas bagi pelaku yang terbukti merugikan petani. (rnn/c1/abd)