Lapor Pak Gubernur, Tata Niaga Singkong di Lampung Tengah Dinilai Masih Semrawut
Radar Lampung Baca Koran--
“Kalau semua pabrik membeli singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 25 persen, harga jual tapioka akan bersaing secara sehat. Tapi jika ada pabrik yang membeli di bawah ketentuan, tentu mereka bisa menjual tapioka lebih murah,” ujarnya.
Akibatnya, pabrik yang patuh pada pergub sulit bersaing karena harga jual produknya lebih tinggi, sementara konsumen cenderung memilih harga yang lebih murah.
Di tempat terpisah, Sudiyono (47), petani singkong asal Kecamatan Rumbia, berharap pemerintah provinsi dapat bertindak tegas dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan hasil penjualan antara pabrik yang menerapkan pergub dan yang tidak. Namun, antrean panjang di pabrik yang patuh aturan menjadi kendala tersendiri.
“Kalau di pabrik yang patuh pergub, jual satu truk bisa antre dua sampai tiga hari. Beda dengan lapak atau pabrik yang belum menerapkan, datang langsung ditimbang,” katanya.
Sudiyono meyakini, jika seluruh pabrik dan lapak menerapkan harga serta rafaksi yang sama, antrean panjang tidak akan terjadi. “Semua pabrik pasti buka, serapan singkong lebih banyak, dan singkong dari luar daerah juga tidak masuk kalau harga dan potongan di Lampung sudah rata,” ujarnya.
Karena itu, petani berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pabrik maupun lapak yang belum mematuhi Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menegaskan lapak-lapak singkong yang masih membeli ubi kayu dibawah HAP akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pergub Lampung nomor 36 tahun 2025.
"Kalau masih ada lapak yang membeli singkong dibawah harga acuan, apalagi dengan potongan yang besar. Ya jelas itu melanggar, kami akan tindak," Ujar Fauzi.
Respon ini diberikan setelah adanya laporan lapak yang berada di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, yang membeli singkong hanya dengan harga Rp1.000 perkilo gram dengan potongan mencapai 45%.
"Laporan dari Gedung Meneng itu cukup mengkhawatirkan, harga seribu dan potongan 45% jelas merugikan petani," ungkapnya.
Fauzi menegaskan bahwa lapak atau pengepul digolongkan sebagi pelaku industri pengolahan ubi kayu.
Artinya, mereka wajib mengikuti harga acuan, mekanisme rendemen, serta tata niaga yang ditetapkan pemerintah.
"Posisi mereka itu bukan sekedar pengepul biasa, tapi bagian dari industri. Jadi wajib patuh pada aturan harga dan rendemen," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pergub tersebut juga telah membentuk Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu, yang bertugas memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.