Lapor Pak Gubernur, Tata Niaga Singkong di Lampung Tengah Dinilai Masih Semrawut
Radar Lampung Baca Koran--
LAMPUNG TENGAH – Meski regulasi tata niaga singkong telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025, praktik di lapangan dinilai masih semrawut.
Kondisi tersebut membuat petani singkong kesulitan memperoleh harga sesuai ketentuan, yakni Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 25 persen.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan tapioka di Lampung Tengah, khususnya wilayah timur, yang belum mematuhi pergub tersebut.
Bahkan, sejumlah pabrik diduga mengakali aturan dengan tidak mencantumkan harga pembelian dalam nota timbang.
Hal itu diungkapkan WL (45), petani singkong asal Kecamatan Bandarmataram, Lamteng. Ia mengaku baru-baru ini menjual singkong ke sebuah pabrik di Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandarmataram.
’’Sesuai di nota, nama pabriknya Dharma Djaya,” kata WL, Senin (15/12).
Namun saat penjualan, nota timbang yang diterimanya tidak mencantumkan harga pembelian, melainkan hanya tertulis rafaksi sebesar 25 persen. Setelah dihitung, hasil bersih yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan pergub.
’’Dalam satu ton singkong, saya hanya menerima sekitar Rp700 ribu bersih. Itu pun yang membayar agen, bukan pihak pabrik. Karena memang harus lewat agen kalau mau jual ke sana. Artinya, harga yang saya terima jauh di bawah Rp1.350 per kilogram,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Angga (32), pemilik truk yang kerap mengangkut singkong petani. Ia mengakui, sejak pergub diberlakukan, tidak semua pabrik dan lapak menerapkannya.
“Beda pabrik beda harga, termasuk potongannya. Lapak juga begitu,” ujar Angga.
Menurutnya, sebagian pabrik mewajibkan penjualan melalui agen, sementara yang lain membayar langsung kepada petani. Di tingkat lapak, harga singkong saat ini berkisar Rp1.200 per kilogram dengan rafaksi mencapai 35 hingga 40 persen.
“Kalau di lapak enaknya tidak pakai antre. Langsung ditimbang. Termasuk di pabrik yang belum menerapkan pergub. Jualnya cepat,” katanya.
Berbeda dengan pabrik yang telah menerapkan pergub, petani kerap harus mengantre hingga dua sampai tiga hari. “Memang lama antre, tapi harganya dan potongannya sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, seorang pengusaha singkong yang memiliki lahan puluhan hektare menilai kondisi tata niaga saat ini berpotensi merusak iklim usaha. Ia menyebut, pabrik tapioka yang patuh pada pergub akan terus dirugikan jika masih ada perusahaan yang melanggar.