Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah, KPK Bidik Pihak Lain

KPK menggeledah rumah dinas Ardito Wijaya terkait dugaan suap Bupati Lampung Tengah Penggeledahan tersebut untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. -FOTO FAJAR ILMAN/DISWAY.ID -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Selasa, (16/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor Bupati Lamteng, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas bupati. 

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah ditangani.

Menurut Budi, langkah penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

’’Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” ujar Budi kepada wartawan. 

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK, kata dia, masih terus mendalami dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15 sampai 20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah Lampung Tengah,” papar Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nilai dugaan penerimaan suap tersebut disebut mencapai lebih dari Rp5,2 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri dari PT Elkaka Mandiri.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto sebelumnya membeberkan temuan awal terkait pola dugaan suap tersebut. Ia menyebut bahwa Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga mematok fee proyek dengan besaran tertentu.

 “AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

 

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

Tag
Share