Bawa Kabur Motor Teman, ABH di Waykanan Diamankan Polisi

DIAMANKAN: ABH yang membawa kabur motor temannya diamankan Polsek Gununglabuhan. -Foto IST -

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(*)

 

Tag
Share