Pemberlakuan Cukai MBDK Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.--FOTO BERITASATU.COM/ADDIN ANUGRAH SIWI

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah baru mengaktifkan kebijakan ini apabila perekonomian masyarakat dinilai cukup kuat menanggung dampaknya.

Purbaya menyampaikan pertumbuhan ekonomi harus terlebih dahulu mencapai di atas 6 persen sebelum cukai MBDK diterapkan.

 

"Memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

 

Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan cukai MBDK dikhawatirkan justru membebani pelaku usaha dan masyarakat apabila dilakukan terlalu cepat.

 

"Saya pikir kalau ekonomi ada tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan, cukai yang seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," tambah Purbaya.

 

Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan bahwa cukai MBDK bisa mulai diberlakukan pada semester II-2026, asalkan target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen tercapai.

 

"Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya supaya berhasil, kita akan pungut di second half," ujarnya menanggapi pertanyaan anggota DPR terkait kepastian penerapan cukai pada 2026.

 

Dalam APBN 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan Rp7 triliun dari cukai MBDK. Kebijakan cukai ini bertujuan menekan konsumsi gula berlebih melalui produk minuman kemasan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. (beritasatu.com/c1)

Tag
Share