LPS Siap Jamin Polis Asuransi

Ilustrasi asuransi. --FOTO FREEPIK

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya apabila program penjaminan polis asuransi diimplementasikan pada 2027 dari semestinya pada 2028. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

’’Jika dipercepat 2027, LPS siap menerapkan,” ujar anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/12).

 

Purba mengatakan, berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan dapat meningkatkan premi industri asuransi.

 

“Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat, dana pihak ketiga juga naik,” ujar Purba.

 

Purba menjelaskan rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 15,3% setelah LPS beroperasi, dibandingkan 7,7% sebelum LPS beroperasi.

 

Ia mencontohkan penerapan program penjaminan polis di Malaysia yang juga mencatatkan peningkatan premi lebih tinggi setelah program ini berlaku di negara tersebut.

 

Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007–2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5% per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011–2013 menjadi 9,7% per tahun.

 

Melihat contoh tersebut, Purba meyakini pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.

Tag
Share