Polsek Kotaagung Tangkap Pelaku Curat di Sebuah Kontrakan
DIAMANKAN: Tersangka AS diamankan usai melakukan pencurian di sebuah rummah di Kotaagung. -Foto IST -
KOTAAGUNG – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kotaagung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Bumiagung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku berinisial AS (34), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap saat berada di sebuah kontrakan yang terletak di belakang Rutan Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni melalui keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit OPPO A58 dan Vivo Y12, yang merupakan barang hasil curian.
“Dari serangkaian penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada dalam penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu (6/12).
Aksi pencurian terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28) sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu terbuka.
Setelah diperiksa, diketahui tiga unit handphone, sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, ATM, serta sejumlah dokumen hilang. Total kerugian mencapai Rp8 juta.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku beraksi seorang diri.
Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, kemudian membuka jendela ruang tamu sebelum mengambil barang-barang berharga tersebut. Setelah aksinya, ia melarikan diri ke rumah kostnya.
“Tersangka berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun alasan itu tentu tidak dapat dibenarkan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berlanjut,” tambah Feriyantoni.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)