Uang Hasil Penipuan Gabah Dipakai untuk Bayar Utang
DIRINGKUS: Polsek Pardasuka meringkus pelaku penipuan dengan modus membeli gabah namun tidak dibayar. --
PRINGSEWU — Harga gabah yang tengah tinggi justru membawa petani asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Sarbani (62), menjadi korban penipuan.
Sebanyak 5 ton gabah kering miliknya senilai Rp45,6 juta tak kunjung dibayar oleh ES (26), pria yang sebelumnya mengaku ingin membeli gabah tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/7).
Kasus bermula ketika pelaku menawarkan harga Rp850 ribu per kwintal.
Tergiur harga yang lebih tinggi dari pasaran, Sarbani sepakat menjual gabahnya.
Saat pengambilan gabah, ES mengaku belum membawa uang dan berjanji akan melunasinya keesokan hari, bertepatan dengan jadwal penimbangan gabah milik warga lain di sekitar rumah korban.
Korban percaya karena mengenal pelaku dan ES pernah membeli gabah miliknya tahun lalu tanpa kendala.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung diterima.
“Pelaku tidak membayar dan nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi,” jelas Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Upaya mendatangi rumah ES pun tak membuahkan hasil karena pelaku tak pernah ditemui.
Merasa dirugikan, Sarbani akhirnya melapor ke polisi beberapa pekan kemudian. Setelah penyelidikan, ES ditangkap di rumahnya di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (5/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat diamankan, ES bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Ia mengaku gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan cicilan bank.
“Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia terjebak praktik gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah,” kata Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini juga membuka fakta bahwa ES melakukan modus serupa terhadap dua warga lain di Kecamatan Pagelaran Total kerugian dari seluruh korban kini melampaui Rp100 juta.