Kurir Sabu 15 Kg Divonis Seumur Hidup
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra, kurir sabu 15 kg.-FOTO INDRI SEPTIA PARADILA -
BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra alias Hen bin Rahman (alm.) setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran 15 kilogram sabu-sabu bersama dua rekannya, Husni Mubarak dan Muslim Usman (berkas perkara terpisah).
Majelis hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Pemufakatan itu, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Maranita, S.H. menuntut hukuman mati, hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menimbang peran terdakwa, fakta persidangan, serta sejumlah pertimbangan yuridis lainnya.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama seumur hidup” tegas ketua majelis hakim enan sugiarto dalam persidangan.
Putusan ini dijatuhkan setelah rangkaian fakta persidangan mengungkap bahwa Hendra berperan aktif dalam menerima perintah dari Brojo (DPO) di Malaysia, serta menyiapkan diri untuk mengambil delapan bungkus sabu yang diantarkan dua kurir, yaitu Husni Mubarak dan Muslim Usman.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, tim BNN Provinsi Lampung telah lebih dulu menangkap Husni dan Muslim pada pukul 09.50 WIB di KM 240 Tol Palembang–Bakauheni. Setelah diamankan, keduanya digiring ke lokasi yang ditentukan untuk menangkap pihak penerima.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ketika ketiga pelaku bertemu di Jalan Lintas Sumatera, petugas BNN langsung melakukan penyergapan dan menangkap Hendra. (isp/c1/yud)