Delaying System Diterapkan di 4 Pelabuhan saat Nataru

Situasi dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.--FOTO BERITASATU.COM

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penerapan kebijakan penundaan perjalanan atau delaying system di sejumlah pelabuhan penyeberangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

 

Selain delaying system, Kemenhub juga menerapkan pemeriksaan tiket dan keamanan sebelum kendaraan maupun penumpang memasuki kawasan pelabuhan.

 

Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat mengumumkan pengaturan angkutan barang selama periode Nataru 2025/2026.

 

Aan menjelaskan bahwa delaying system dan buffer zone akan diberlakukan di empat pelabuhan, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

’’Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan,” ujar Aan dalam keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/12).

 

Untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni, pengaturan delaying system dan pemeriksaan tiket diterapkan sebagai buffer zone di rest area Km 43A dan Km 68A Tol Tangerang-Merak. Pengaturan juga dilakukan di lahan PT Munic Line di ruas Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

 

Sementara untuk arus menuju Bakauheni, pengaturan diterapkan di rest area Km 49B dan Km 20B Tol Bakauheni-Terbanggibesar. Pada jalur non-tol, pengaturan dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, serta kantor lama Balai Karantina Pertanian.

 

Tag
Share