Sanksi Berat Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor
Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. --FOTO ANTARA/TEGUH PRIHATNA
Importir bersangkutan wajib melunasi kekurangan bea masuk yang timbul akibat koreksi tersebut. Selain itu, mereka juga harus membayar denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mulai dari 100% hingga dapat mencapai 1.000% dari nilai kekurangan pembayaran.
Selain fokus pada penerapan sanksi finansial, Menkeu Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dan ketegasan penegakan hukum. Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran Bea Cukai untuk secara aktif mengingatkan para importir agar selalu melakukan deklarasi nilai barang dan pembayaran kewajiban sesuai aturan resmi.
Tak hanya berhenti pada denda, pemerintah juga menyiapkan langkah lebih keras bagi pelaku yang mengulangi praktik under invoicing. Purbaya menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi berupa pelarangan aktivitas impor.
"Importir harus declare dan membayar sesuai ketentuan resmi. Kalau diulang-ulang, ya kita larang impor. Jangan coba-coba," tegas Purbaya.
Praktik under invoicing bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta mencederai pengawasan perdagangan internasional. Melalui penguatan regulasi, pemberlakuan denda berat hingga ancaman larangan impor, pemerintah berupaya memberikan efek jera yang nyata. (beritasatu.com/c1)