Sanksi Berat Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor
Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. --FOTO ANTARA/TEGUH PRIHATNA
Importir yang patuh aturan akan berada pada posisi kurang menguntungkan dibanding mereka yang memanfaatkan manipulasi nilai barang.
Sanksi terhadap importir yang terbukti melakukan under invoicing telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Regulasi ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pemberitahuan nilai pabean dikenai sanksi administratif berupa denda yang nilainya tergolong berat.
Dalam Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa importir yang salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dapat dikenai denda minimal sebesar 100% dari jumlah bea masuk yang kurang dibayar.
Pada kondisi tertentu, besaran denda dapat ditingkatkan hingga maksimal 1.000% dari kekurangan pembayaran tersebut.
Ketentuan ini secara eksplisit menegaskan bahwa setiap kesalahan deklarasi nilai pabean yang menyebabkan kerugian negara akan berujung pada kewajiban membayar denda administratif paling sedikit 100% dan paling banyak 1.000% dari bea masuk yang tidak terbayarkan.
Pemberlakuan sanksi dilakukan setelah Bea Cukai menuntaskan proses penelitian ulang terhadap nilai pabean yang tercantum di dokumen impor. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka otoritas kepabeanan akan menetapkan nilai pabean yang benar sesuai hasil pemeriksaan.