Sanksi Berat Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor

Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. --FOTO ANTARA/TEGUH PRIHATNA

Setelah melalui proses penelitian dan verifikasi lebih lanjut, nilai apabila barang tersebut kemudian ditetapkan ulang menjadi mendekati Rp500.000 per unit. Koreksi besar-besaran ini membuktikan adanya praktik under invoicing dalam pelaporan awal.

 

Keputusan penyesuaian nilai pabean tersebut berbuah manis. Pemerintah berhasil menambah pemasukan berupa pajak impor hingga sekitar Rp220 juta hanya dari satu kontainer.

 

Purbaya menjelaskan bahwa temuan seperti ini tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Kontainer lain juga akan diperiksa dengan pendekatan yang sama untuk memastikan tidak ada kembali penyimpangan nilai.

 

Menurut penuturan Purbaya, hasil koreksi satu kontainer tersebut mampu menyumbang tambahan penerimaan pajak impor sekitar Rp220 juta, dan langkah serupa akan diterapkan pada pemeriksaan pengiriman lainnya. Ia menekankan bahwa setiap potensi penyimpangan akan ditangani secara konsisten demi menjaga kepatuhan para pelaku usaha.

 

Apa itu under invoicing? Secara sederhana, under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya.

 

Tujuan utama dari tindakan ini adalah menekan beban bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

 

Akibatnya, kas negara dirugikan karena penerimaan yang seharusnya didapatkan menjadi jauh lebih kecil.

 

Tidak hanya berdampak pada penerimaan fiskal, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Tag
Share