Arisan Bodong Senilai Rp1,2 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari
Mulia Purnama Sari (34), warga Sukadana, Lampung Timur, akhirnya resmi diserahkan Polresta Bandarlampung ke kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Skandal arisan bodong yang merugikan warga hingga Rp1,2 miliar memasuki babak penentuan. Setelah dua tahun menjadi buronan, Mulia Purnama Sari (34), warga Sukadana, Lampung Timur, akhirnya resmi diserahkan Polresta Bandarlampung ke kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis, ditambah modus penipuan yang dilakukan secara sistematis melalui media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
BACA JUGA:Lampung Jadi Pusat Doa Dunia
“Ya, tersangka Mulia Purnama Sari sudah kami terima. Saat ini yang bersangkutan berada dalam kewenangan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujar Angga.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Perbuatan berlanjut).
Pasal berlapis menunjukkan bahwa mulia melakukan aksinya secara berulang kepada banyak korban dalam kurun waktu tertentu.
Salah satu korban, Sari, mendesak kejaksaan dan pengadilan agar tidak memberi celah hukum bagi pelaku untuk lolos.
“Kami berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Total kerugian korban bisa lebih dari satu miliar,” tegasnya.
Sejauh ini, ada delapan korban yang secara resmi melapor. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak, karena modus dilakukan melalui jejaring pertemanan dan komunikasi personal.
Hasil pendalaman, terungkap bahwa Mulia menjalankan modus arisan dan investasi fiktif melalui status WhatsApp. Ia mengiming-imingi keuntungan 10 persen, memanfaatkan kedekatan dengan teman sekolah, keluarga, dan jaringan sosial yang sudah percaya padanya.
Uang yang masuk tidak pernah dikelola. Arisan tidak pernah berjalan. Sementara tersangka terus membuat alasan untuk menunda pembayaran hingga akhirnya menghilang selama dua tahun.
Modus seperti ini sangat rapi. Tersangka memanfaatkan kepercayaan, lalu mencairkan dana korban satu per satu.
Mulia sempat melarikan diri sejak 2023. Selama buron, ia berpindah-pindah lokasi, menggunakan identitas berbeda, dan memutus komunikasi digital. Korban bahkan berulang kali meminta aparat mempercepat penangkapan karena jumlah kerugian terus membengkak. (leo/c1/yud)