Dugaan Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Jurnalis Berujung Laporan Polisi
Jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah melaporkan peristiwa dugaan intimidasi dan pengancaman ke Polres Lampung Selatan --Handika Radar Lampung ---
"IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum," ujar Andres.
Paska laporan ke Polres Lampung Selatan, Andres bakal berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan terhadap Teuku dalam proses penegakan hukum.
"Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas," pinta Andres.
BACA JUGA:Pergi Mancing, Warga Tulangbawang Tewas Diterkam Buaya
Menurut Andres, kejadian yang dialami oleh Teuku Khalid Syah diawali persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
"Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas," tegas Andres.
Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Indik Rusmono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, dirinya masih melakukan proses penyelidikan.
"Iya benar, kami menerima laporan atas dugaan penganiayaan dan atau pengancaman. Laporan sudah kami terima. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan," ungkap Indik. (Hdk)