MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Minta Hormati Putusan Hukum
SIDANG: Mahkamah Konstitusi menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan di sipil. -Foto Mahkamah Konstitusi -
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil.
Pengecualian hanya berlaku apabila yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ketentuan baru ini merupakan konsekuensi dari putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pihak yang menggugat aturan penugasan polisi aktif ke lembaga nonkepolisian.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
MK menegaskan bahwa seorang polisi aktif tidak boleh mengemban posisi sipil, bahkan jika ada perintah atau penugasan dari Kapolri sekalipun.
Hakim Konstitusi Ridwan memaparkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon dianggap sepenuhnya beralasan.
Secara sederhana, MK menyatakan bahwa aturan tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menekankan bahwa Polri tak punya pilihan selain menaati putusan MK tersebut.
Menurut dia, putusan itu bukan hanya bersifat mengikat secara hukum, tetapi juga harus menjadi pijakan penting dalam memperkuat agenda reformasi internal kepolisian.
"Kalau Mahkamah Konstitusi sudah mengetuk palu, semua pihak wajib tunduk. Bila ada anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil, ya harus mengundurkan diri dulu. Tidak boleh statusnya masih polisi aktif tapi sudah bekerja di institusi sipil,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politisi NasDem itu memandang, kepatuhan Polri terhadap putusan ini merupakan langkah strategis menuju institusi yang lebih profesional dan akuntabel.
Ia berharap momentum ini dipakai untuk memperjelas batas-batas peran Polri sebagai penegak hukum yang netral, tidak tumpang tindih dengan ranah administrasi sipil.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi Polri harus menyeluruh—mulai dari pola rekrutmen, jalur pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan kultur organisasi.