Tok, Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-FOTO ANISHA APRILIA -
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menegaskan jika seorang polisi ingin menjabat posisi sipil, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari institusi Polri.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang berkaitan dengan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Asusila Anak, WN Tiongkok Dituntut 6 Tahun
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian, MK menilai penjelasan pasal tersebut telah memperluas norma hukum yang ada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum karena frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.
Putusan ini menjadi batas tegas bagi anggota Polri aktif untuk tidak lagi menempati jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Hal ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas aparat penegak hukum serta memastikan adanya kompetisi karier yang adil bagi ASN sipil di lembaga pemerintahan.
Dengan putusan ini, setiap penugasan polisi aktif ke jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan baru berpotensi batal demi hukum.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
Permohonan itu diajukan oleh tiga mahasiswa — Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra — yang menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).